Saturday, April 10, 2010

- > SELAMATKAN mereka ...!!

Anak-anak SMP di pedesaan masih banyak yang bersepeda ~ menempuh jarak sekitar 5-7 kilo meter ~ ke sekolahnya. Seperti Gambar yang dikedepankan di sini hanya contoh kecil yang kebetulan terjepret kamera di sekitar desa Tingas, Sedang, dan Angantaka Kabupaten Badung pada hari Jumat tanggal 9 April 2010 yang lalu.

Admin pikir dan percaya bahwa di daerah-daerah pedesaan lainnya di seluruh Bali, masih banyak kita jumpai pemandangan seperti gambar ini.


Ada fenomena menarik, boleh jadi sekarang ini, melihat perkembangan kepemilikan kendaraan bermotor ~ khususnya sepeda motor ~ sampai di pedesaan sangat pesat ... belum lagi "gaya" mereka berlalu lintas yang sangat mengkhawatirkan ... orang-orang tua mereka takut melepas anaknya bersepeda ke sekolah, jelas karena rawan kecelakaan ...!

Atau, mereka akhirnya diantar dengan sepeda motor/mobil ke sekolah, ... yang lebih fatal lagi ~ akibat rasa kasihan yang salah ~ mereka malah diijinkan mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Mereka jelas tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) ...! Bukankah ~ menurut hukum ~ mereka masih ada pada usia yang belum berhak atas SIM ...?


Berbicara tentang kesehatan lingkungan adalah membicarakan masa depan yang sehat bagi mereka yang akan mewarisi lingkungan ini ke depannya. Oleh karena itu, menjaga mereka tetap bersepeda dan mengajak lagi yang lainnya bersepeda adalah salah satu usaha yang tak boleh ditawar-tawar lagi.


TAPI, ...

... karena di mana-mana sekarang tidak di desa apalagi di kota, jalan-jalan raya sudah disesaki oleh deru "nyamuk" sepeda motor dan mobil-mobil pribadi, yang sering sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa ... mereka memerlukan keamanan dan kenyamanan bersepeda di jalan raya, ... dan itu hanya ada di "LAJUR SEPEDA".
(NB>: Kalau permintaannya JALUR SEPEDA, ... nanti dianggapnya tidak tahu diri ...!!!)

Adanya lajur sepeda setidaknya akan memberikan rasa aman kepada mereka.

UU no. 22 Tahun 2009 sudah dengan jelas mengamanatkan agar Pemerintah Daerah mengadakan LAJUR SEPEDA ... Pemerintah Kabupaten/Kota seharusnya tidak terjebak hanya memikirkan mengatasi kemacetan di kota saja, jangan sampai mereka berhenti bersepeda baru mengadakan lajur sepeda.

Atau, ... apa mutlak harus menunggu PP dan aturan di bawahnya baru mengadakan lajur sepeda ...? Atau, ... apa HARUS MEMBENTUK PANSUS LAJUR SEPEDA dulu di DPRD Kabupaten/Kota ...?

Kalau harus menunggu ... PP turun, ... segala aturan tetek bengek lagi dibawahnya ... survei baru jalan, ... kemudian membentuk Pansus ... baru merencanakan lajur sepeda ... hahahaaaa ... jangan-jangan ketika itu SUDAH TIDAK ADA YANG BERSEPEDA ... !!!!!!

Ayoooo ... tunggu apa lagi ... UU dibuat sudah berdasarkan perdebatan dan proses panjang, dan ... yang lebih penting ... selagi mereka ber-Bike2School, buatkan mereka "LAJUR SEPEDA" ... selamatkan RAKYAT dan LINGKUNGAN secepatnya ...!!!!

Selamat kepada Kota Denpasar, dan ... angkat topi tingi-tinggi kepada Bapak Rai Dharmawijaya Mantra/Walikota dan Bapak Jaya Negara/Wakil Walikota Denpasar, beserta segenap jajaran ... terutama Dinas Perhubungan Kota Denpasar ... yang dengan tidak pernah ragu selalu mengedepankan "SEWAKA DHARMA" untuk kepentingan rakyat ... dengan langkah pasti meresmikan ("simulasi") Lajur Sepeda di Denpasar pada tanggal 21 Februari 2010 ...




Bravooo S.a.m.a.S ...!!!

Tunggu apa lagi ...
Ayooo .. tumbuhpanjangkan lajur sepeda ke lokasi-lokasi sekolah dan fasilitas umum ...!!!
Semoga pikiran yang baik datang dari segala penjuru ... astuuu ...!!!

Dewa Satak